Apakah di bawah dagu termasuk aurat bagi wanita yaitu antara dagu dengan leher? Nama: Ibnu Hamzah Kota/kabupaten: Morowali Jawaban: ✍️ Dijawab oleh: Ust. Gampang Dadiyono, Lc (Anggota Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah) الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد: Para ulama berbeda pendapat tentang wajah wanita, sebagian mereka mengatakan bahwa wajah adalah aurat, dan sebagian yang lain mengatakan tidak termasuk aurat, bagi yang mengambil pendapat kedua, maka perlu mengetahui batasan-batasan wajah, sehingga dapat menyimpulkan dengan benar bahwa yang tidak termasuk bagian wajah adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan: “Para ahli fiqh sepakat bahwa dagu merupakan bagian dari wajah, maka wajib dibasuh ketika seseorang berwudhu”… kemudian dikatakan : adz-dzaqan (dagu) adalah tempat bertemunya dua lahy dari bawah, ( al-lahyaan ) yaitu dua tulang tempat tumbuh gigi-gigi bagian bawah. Dengan demikian maka bagian bawah dagu buk...
Bergerak dalam kebersamaan, untuk dakwah dan kemanusiaan