HUKUM BERKURBAN Para pembaca yang dirahmati Allah, tak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Itu artinya kita berada di hari-hari yang paling mulia dalam setahun yaitu hari Raya Idul Adha dan sepuluh hari awal pada bulan dzulhijjah. Pada hari - hari tersebut, kita dianjurkan untuk mengisinya dengan beragam ibadah dan amal shaleh, diantaranya udhhiyah atau berkurban. MAKNA KURBAN secara bahasa adalah sembelihan, jama’nya adhaah. Adapun secara istilah “Apa-apa yang disembelih dari hewan ternak baik berupa unta, sapi ataupun kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala“. DALIL KURBAN Adapun dalil-dalil persyariatannya dalam Al-Qur’an, diantaranya firman Allah subhanahu wata’ala : وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan unta-unta itu K...
Bergerak dalam kebersamaan, untuk dakwah dan kemanusiaan