Langsung ke konten utama

Mengenal Bulan Sya'ban

Sumber: Forbes


Tak terasa, kita kembali dipertemukan oleh Allah subhanahu wata'ala dengan salah satu bulan mulia, yakni Sya’ban. Beragam amalan dilakukan oleh umat Islam mewarnai keberkahan dan kemuliaan bulan ini. Akan tetapi, kemeriahan warna tersebut diciderai dengan banyakya amalan yang sebenarya tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini karena kejahilan akan ilmu warisan beliau shallallahu 'alaihi wasallam

Pada kesempatan ini, redaksi akan membawakan sebuah pembahasan berkenaan dengan Bulan Sya’ban. Melalui kesempatan ini pula, redaksi memohon maaf kepada para pembaca setia “al-Munir” atas tidak terbitnya bulletin dakwah ini dalam beberapa pekan terakhir karena suatu hal. Semoga Allah subhanahu wata'ala senantiasa memberikan taufiqNya kepada kita sekalian. Selamat membaca!

Asal Nama Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.

Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban

Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun tidak berpuasa sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)?

Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya)”. (Nailul Author, 7/148).

Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.

Hikmah Puasa Sya’ban

Di antara hikmah di balik puasa Sya’ban adalah bahwa puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 234-243).

Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban?

Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Israil (berita Israiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).

Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan)? Sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah -mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif Al Ma’arif, 247-248).

Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat (rajih). Adapun sanggahan untuk pendapat yang mengatakan bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat sendirian di rumah tidaklah terlarang adalah sebagai berikut :

Pertama, tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dan para sahabat yang menganjurkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248).

Kedua, ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Israliyat. Lalu jika sandarannya dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296).

Ketiga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya : “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim).

Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,artinya : “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud). Dalam lafazh lain, “Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai datang Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah).

Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya. Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara ulama belakangan yang menshahihkannya adalah Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang lemah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ’Abdurrahman bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar-Rozi, dan Al-Atsram rahimahumullah. Alasan mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits, “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim). Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan dengan berpuasa dua hari atau lebih.

At-Thahawiy rahimahullah mengatakan bahwa mayoritas ulama memang tidak mengamalkan hadits tersebut. Namun ada pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali. Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu. Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis), boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 244-245).

Puasa Satu/Dua Hari Sebelum Ramadhan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya : “Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah.” (HR. Muslim).

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model :

Pertama, jika berniat dalam rangka berhati-hati dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu, maka seperti ini jelas terlarang.
Kedua, jika berniat untuk berpuasa nadzar atau mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh (tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.

Ketiga, jika berniat berpuasa sunnah semata, maka ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa, di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri rahimahullah.

Namun yang tepat dilihat apakah puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak sebagaimana makna tekstual dari hadits. Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258).

Kenapa ada larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan? Pertama, jika berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah dalam rangka hati-hati, maka hal ini terlarang agar tidak menambah hari berpuasa Ramadhan yang tidak dituntunkan.

Kedua, agar memisahkan antara puasa wajib Ramadhan dan puasa sunnah di bulan Sya’ban. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 258-259).

Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

*) tulisan ini banyak mengambil faedah dari : Buletin At-Tauhid Edisi edisi V/30, juga dari dari situs : http:// perpustakaan-islam.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELIPUR LARA (Part 1 "HADIAH ISTIMEWA UNTUK BUNDA HEBAT")

  HADIAH ISTIMEWA UNTUK BUNDA HEBAT Hadiah untuk para ibu yang diuji dengan kesehatan anak Penulis: UmA Muqaddimah Bismillahirrahmanirrahiim Dengan memohon pertolongan Allah ta’ala kami memulai buku saku sederhana ini. Buku yang kami harapkan dapat menjadi teman dan pengingat. Tidak ada yang kami harapkan kecuali ridha Allah ta’ala atas karya sederhana ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaulah teladan terbaik, termasuk ketika menghadapi ujian.  Buku ini hadir karena pengalaman pribadi yang ingin saling menguatkan terutama kepada para Bunda yang dihadiahkan anak istimewa. Begitu banyak pergolakan, penolakan, penerimaan, pemaafan, hingga perjuangan untuk melangkah maju yang bunda-bunda rasakan. Kami berharap semoga setiap langkah berbuah manis di sisi Allah ta’ala. Ini pertama kali kami menyusun buku sehingga pasti banyak kekeliruan dan kekurangan, semoga pembaca bisa memaafkan khilaf kami. Tentu pembahasan tentang perkar

TENTANG PILIHAN ALLAH (Part 3 "Hadiah Istimewa Untuk Bunda Hebat")

  HADIAH ISTIMEWA UNTUK BUNDA HEBAT Hadiah untuk para ibu yang diuji dengan kesehatan anak Penulis: UmA 3. Tentang Pilihan Allah “Sabarlah dengan ujian ini, kamu adalah wanita pilihan”, kurang lebih begitulah bunyi kalimat penyemangat yang sering disampaikan kepada para bunda yang sedang diuji dengan anak mereka. Sekilas, kalimat ini memang tampak meotivasi, tapi tahukah? Ternyata bagi para bunda yang sedang dalam proses menjalani ujian menemani buah hatinya dalam masa-masa kritis ternyata kalimat ini membuat mereka sedih dan tak terima. Sebut saja Bunda A, yang harus menemani sang anak selama 4 bulan di Rumah sakit dengan perjuangan stoma* anak yang sangat butuh perhatian. Ya, awal masuk Rumah sakit karena usus buntu pecah dan cukup parah sehingga harus kolostomi, ditambah terpapar covid ketika dirawat sehingga operasi tutup kolostomi pun harus terus tertunda, perjalanan batin sang ibu tentu penuh dengan dinamika. Dan ia pun berkata, “Jika orang bilang ‘kamu dipilih’, saya tidak perna

IRINGI DENGAN KETAATAN (PART 5 "Hadiah Istimewa untuk Bunda Hebat")

  Iringi dengan Ketaatan Penulis: umA “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia  berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran .” (Terjemah Q.s. Al-Baqarah: 186) Allah ta’ala pasti akan mengabulkan do’a selama seseorang menjauhi hal-hal yang menyebabkan do’a itu terkatung-katung atau tertolak, misalnya makanan dan pakaian haram. Di sisi lain, Allah ta’ala pun membocorkan sebab-sebab do’a itu mudah dimakbulkan. Selain dengan memenuhi adabnya, juga mengiringi do’a itu dengan ketaatan. Allah  Ta’ala  juga berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِين َ “ Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar ”  (QS. Al Baqarah: 153) Dalam konteks ayat tersebut